Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi

id Dinas Pendidikan Sumsel, disdik, ppdb, PPDB jalur zonasi, afirmasi, siswa, masuk sekolah

Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi

Kegiatan siswa SMA di Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan menetapkan 50 persen kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMA negeri melalui jalur zonasi.

"Kami menetapkan kuota PPDB jenjang SMA negeri tahun ini melalui jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali lima persen, dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung sekolah," Kata Plt Kadisdik Sumsel Sutoko, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, penerimaan peserta didik baru jenjang SMA pada tahun ini tanpa tes potensi akademik, kecuali sekolah yang seluruh kegiatannya di asrama.

Kemudian dikecualikan juga untuk sekolah pendidikan khusus seperti Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SONS) dan SMA Negeri Sumsel di Palembang serta SMA Negeri 3 Kayu Agung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain sekolah yang dikecualikan tersebut, tidak boleh melakukan tes potensi akademik untuk melakukan PPDB.

Dalam penyusunan petunjuk teknis PPDB SMA negeri di Sumsel, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Kemudian didukung, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, ujarnya.

Mengenai jadwal penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA negeri di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, pendaftaran dibuka serentak mulai 23 April 2024.

Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali pada 23-30 April 2024.

Kemudian pendaftaran jalur zonasi dan verifikasi pada 3-18 Mei 2024, pendaftaran dan verifikasi jalur prestasi pada 20-29 Mei 2024.

Penyaluran kelebihan calon peserta didik, dilakukan secara daring (online) khusus melalui sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei 2024

Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur prestasi pada 20-29 Mei 2024, dan penyaluran kelebihan calon peserta didik secara daring khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei 2024.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi PPDB pada 31 Mei 2024 secara daring atau pada papan pengumuman di setiap sekolah.

Selanjutnya bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos verifikasi berkas, diminta untuk melakukan daftar ulang sesuai jadwal yakni pada 3-8 Juni 2024 secara tatap muka.

Sementara total daya tampung sekolah tingkat SMA di 17 kabupaten/kota mencapai 66.420 dengan 1.845 rombongan belajar (rombel), kata Sutoko.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas Pendidikan Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi