Penerapan UMP Sumsel tunggu keputusan Gubernur

id ump,upah minimum,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Disnakertrans Sumatera Selatan,Koimuddin

Penerapan UMP Sumsel tunggu keputusan Gubernur

Ilustrasi- Upah Minimum Provinsi. (ANTARA Sumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2019 sudah disepakati besarannya Rp2.840.453, namun untuk penerapannya menunggu keputusan Gubernur Herman Deru.

"Sesuai kesepakatan dewan pengupahan pada 23 Oktober lalu, UMP 2019 mengalami kenaikan 8,03 persen atau sebesar Rp208.048 dari UMP tahun sebelumnya Rp2.595.994," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan Koimuddin, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, besaran UMP baru tersebut telah diajukan ke gubernur untuk ditandatangani sehingga bisa menjadi dasar hukum dalam sistem pengupahan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.

Jika besaran UMP tersebut disetujui, surat keputusan Gubernur Sumsel akan dososialisasikan kepada perusahaan yang ada di provinsi ini dan pada 2019 bisa mulai diterapkan, katanya.

Menurut dia,?UMP itu bisa langsung dijadikan dasar hukum untuk penerapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), tetapi bisa juga dijadikan acuan untuk bahan pembahasan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk membuat besaran upah yang lebih baik.

Bagi kabupaten/kota yang telah memiliki dewan pengupahan, bisa melakukan pembahasan besaran upah minimum sendiri, namun, jika suatu daerah belum memiliki dewan pengupahan harus mengikuti UMP yang telah ditetapkan sesuai kepustuan gubernur, kata Kadisnakertrans.

Sementara sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya akan mempelajari usulan UMP apakah sudah sesuai bagi kedua belah pihak baik buruh maupun perusahaan.

Jika usulan UMP sudah sesuai dengan kebutuhan layak hidup buruh dan tidak memberatkan perusahaan atau membebani biaya operasional, surat keputusan UMP 2019 segera ditandatangani.

Begitu pula sebaliknya, jika masih ada pihak-pihak yang mempermasalahkan besaran UMP tersebut, pihaknya akan memanggil kembali dewan pengupahan untuk dikaji kembali, kata gubernur.