Kurir sabu antarprovinsi terima upah Rp20 juta

id jaringan peredaran narkoba,upah kurir sabu,Jasa kirim narkoba, upah kurir sabu

Kurir sabu antarprovinsi terima upah Rp20 juta

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (tengah) didampingi anggota menunjukkan barang bukti dan ke empat pelaku yang masuk dalam jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (13/2/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Pria berinisial MH (21) yang berperan sebagai kurir sabu-sabu antarprovinsi asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terungkap menerima upah Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan paket setengah ons ke seorang pemesan.

"Dari pemeriksaan, MH ini mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp20 juta oleh bandar," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin.

Pemeriksaan terhadap MH, jelas dia, merupakan tindak lanjut hasil penangkapan pada Minggu (12/2) dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA, di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu setengah ons ketika sedang tidur pulas di dalam kapal penyeberangan. Kapalnya ini baru tiba di Pelabuhan Lembar," ucapnya.

Dari penangkapan MH, pihak kepolisian turut menangkap empat orang lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran narkoba wilayah NTB.

"Empat orang itu inisial T, EMZ, GT, dan AF. Mereka semua punya peran berbeda-beda," ujar dia.

Pada awalnya, kata dia, pihak kepolisian menangkap T (37), pria asal Dasan Agung, Kota Mataram. Dia ditangkap berdasarkan keterangan dari MH yang mengaku akan menyerahkan barang ke T.

"Pelaku T ini ditangkap ketika berada di halte kawasan Pelabuhan Lembar. Pelaku T ini disebut yang akan menerima barang dari MH," katanya.

Usai menangkap T, peran pelaku lain, EMZ (38), pria asal Sekarbela, Kota Mataram, GT (25), pria asal Bertais, Kota Mataram, dan AF (30), pria asal Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, turut terungkap.

"Untuk tiga pelaku lainnya di tangkap di suatu tempat di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," ucap dia.

Mustofa pun menyampaikan bahwa EMZ berperan sebagai orang yang menyuruh T mengambil barang dari MH.

Kemudian AF, yang melakukan pemesanan kepada bandar. Sedangkan, GT adalah pelaku yang mengenalkan MH dengan AF untuk mengambil barang dari bandar.

Terkait keberadaan dari bandar tersebut, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas. Dia pun enggan mengungkapkan ke publik karena masih dalam proses pengembangan di lapangan.

"Yang jelas, bandar ini dari luar NTB, identitas sudah kami kantongi dan sekarang masuk dalam proses pengembangan pencarian," ujarnya.

Lebih lanjut, Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya kini telah mengamankan ke empat pelaku. Proses pemeriksaan pun dikatakan masih berjalan dengan mengarah pada aturan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.