
Pemprov Sumsel terapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur dan berlaku tidak hanya di lingkungan Pemprov Sumsel, tetapi juga hingga pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Selatan.
Penerapan WFH bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mematuhi perintah untuk melaksanakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) sebanyak satu hari dalam satu minggu, yakni pada hari Jumat,” katanya.
Meski demikian, untuk pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti kepala dinas dan kepala biro tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah merinci pembagian tugas pegawai yang tetap harus berada di kantor untuk mendampingi pimpinan serta pegawai yang dapat bekerja dari luar kantor, guna menjaga kesinambungan koordinasi.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan di luar pekerjaan. Sehingga, WFA bukan berarti hari libur, melainkan tetap hari kerja aktif yang menuntut produktivitas.
“Penting untuk dipahami bahwa WFH bukan berarti libur. WFH harus tetap menghasilkan produk kinerja yang nyata, bukan sekadar berdiam diri di rumah tanpa hasil kerja,” jelasnya.
Pemprov Sumsel memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui pengaturan sistem kerja yang terstruktur, sehingga tidak terjadi penurunan kualitas layanan meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor.
“Tujuannya agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor,” kata Deru.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
