Baturaja (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengingatkan kembali bagi seluruh perusahaan di wilayah itu untuk menerapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk karyawan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Sesuai ketentuan UMP tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp3.404.177 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker OKU, Elva Rosanti melalui Kabid Hubungan Industrial, Ipan Saputra di Baturaja, Selasa.
Dia menjelaskan, besaran UMP tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.404.177/bulan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan UMP tahun 2022 yang diterima karyawan yaitu hanya sebesar Rp3.144.446 per bulan.
"Jadi ada kenaikan besaran UMP tahun ini sebesar Rp259.731 dibandingkan 2022 lalu," katanya.
Menurut dia, sejauh ini meskipun belum 100 persen diterapkan, namun sebagian besar perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sudah menerapkan UMP sesuai ketentuan tersebut.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan kembali bagi perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut supaya membayar gaji karyawan sesuai UMP agar tidak mendapat sangsi sesuai pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sanksinya sudah jelas dimuat pada pasal 185," tegasnya.
Hanya saja, kata dia, pemberian sangsi merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang akan menindak tegas setiap perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut.
"Sosialisasi tentang UMP 2023 ini kami lakukan secara bertahap untuk dipatuhi agar tidak ada perusahaan di OKU yang mendapat sangsi tegas," tegas dia.
Berita Terkait
Densus 88 Mabes Polri tangkap dua terduga teroris di OKU Timur
Rabu, 20 November 2024 20:02 Wib
Pelatih atlet Kota Palembang peraih emas Porprov dan Perparprov 2023 terima bonus
Senin, 11 November 2024 21:15 Wib
Berkontribusi aktif dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Tjiwi Kimia Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2023
Senin, 11 November 2024 7:19 Wib
Amerika Serikat beri bantuan militer Israel senilai Rp280,8 T sejak Oktober 2023
Kamis, 31 Oktober 2024 12:19 Wib
OJK catat kerugian akibat investasi ilegal Rp603,9 miliar di 2023
Jumat, 9 Agustus 2024 16:04 Wib
Kemenkes: Alat kontrasepsi hanya untuk remaja sudah menikah
Selasa, 6 Agustus 2024 10:23 Wib
BMKG Sumsel sebut kemarau kali ini tak separah tahun 2023
Kamis, 25 Juli 2024 16:04 Wib
Fraksi DPRD Muba apresiasi pembentukan Raperda LPj TA 2023 Muba
Selasa, 4 Juni 2024 8:29 Wib