Palembang (ANTARA) - Buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi serikat pekerja di Sumatera Selatan meminta Gubernur Herman Deru menaikkan upah sesuai kebutuhan layak hidup buruh (KLHB).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sesuai KLHB atau di atas UMP tahun lalu sekitar Rp3.140.000.
Pemerintah secara nasional menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sekitar 1,09 persen, jika mengacu kenaikan upah tersebut yang dinilai relatif kecil tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan buruh karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan lebih dari itu.
"Upah minimum provinsi sekarang ini Rp3,14 juta, jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dalam tahun ini, UMP tersebut tidak sesuai lagi dengan KLHB," ujarnya.
Sementara Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyatakan pihaknya menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36/2021.
Baca juga: UMP Sumsel tahun 2022 direkomendasikan tetap senilai Rp3,14 juta
Bentuk protes pihaknya dengan tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel.
Penghitungan upah minimum provinsi seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kata Hermawan.
Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel Ali Hanafiah memastikan pihaknya akan turun ke lapangan untuk menolak usulan UMP 2022.
Kelompok buruh protes dengan hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Sumsel terkait UMP 2022 yang tidak mengalami kenaikan.
Rencana untuk turun aksi menolak penetapan UMP 2022 sedang dibahas dan jika mengacu rencana aksi pusat pada 19 - 22 November 2021, ujar koordinator organisasi buruh itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan UMP untuk 2022 direkomendasikan tetap senilai Rp3,14 juta atau tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 sebagai turunannya, ujar dia pula.
Baca juga: Menaker sebut formula upah minimum baru kurangi kesenjangan upah