Palembang (ANTARA) - Sejumlah buruh dari berbagai organisasi menggelar demonstrasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan menolak hasil rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang hanya naik 0,86 persen atau tidak sesuai tuntutan mereka.
Demonstrasi penolakan hasil penetapan upah yang diikuti sekitar 1.000 orang buruh di Kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, Palembang ini berlangsung secara tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setempat, Senin siang.
Salah satu koordinator demonstrasi buruh Hermawan di lokasi demo mengatakan kenaikan UMP tahun 2023 yang direkomendasikan dewan pengupahan daerah setempat sebesar 0,86 persen atau naik senilai Rp27.113 sehingga menjadi Rp3.171.000 per bulan.
Maka dengan besaran rekomendasi ini, nilai UMP Sumsel tahun 2023 diperikirakan naik menjadi Rp3.171.000 dari sebelumnya senilai Rp3.144.000 pada tahun 2022.
Rekomendasi tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel beserta instansi terkait pada 14 November 2022.
Adapun hasil perhitungan kenaikan upah 0,86 persen itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, pihaknya menolak rekomendasi besaran upah dan berharap pemerintah provinsi untuk melakukan pertimbangan ulang sebelum menyepakatinya.
Sebab dia menyatakan, rekomendasi kenaikan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan para buruh se-Sumsel yang disampaikan beberapa waktu lalu, yakni meminta adanya kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen - minimal 10 persen atau senilai Rp400 ribu per bulannya.
"Sebab kalau Rp27 ribu per bulan berarti per harinya upah kami hanya naik Rp1.000 tentu ini tidak berkeadilan," kata dia, pihaknya meminta agar UMP 2023 tetap dinaikkan sesuai tuntutan mereka karena mengingat pada tahun 2022 itu juga belum ada kenaikan.
Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengundang beberapa orang perwakilan buruh untuk melaksanakan rapat dengar pendapat atas tuntutan mereka secara langsung bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait pengupahan dan ketenagakerjaan di kantornya.
Adapun sebelumnya diketahui, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya belum menyepakati hasil rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan tersebut.
Ia menyatakan dalam hal ini pemerintah tetap berada di tengah-tengah untuk menjembatani kepentingan buruh sekaligus pihak pemberi upah.
"Masih draf dan belum saya tanda tangani, artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha. Sebab pengusaha ini juga baru bangkit akibat COVID-19. Hasilnya segera kita umumkan," kata Deru.
Berita Terkait
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Erick minta BUMN tidak terlena dengan kinerja positif 2023
Sabtu, 20 April 2024 20:36 Wib
Ini empat tim melaju ke semifinal Liga Europa 2023/24
Jumat, 19 April 2024 8:29 Wib
PT LIB: Liga 1 2023/2024 dilanjutkan 15 April 2024
Kamis, 4 April 2024 23:42 Wib
Laba bersih Pertagas 2023 naik 18,2 persen
Selasa, 2 April 2024 16:04 Wib
PT Pusri Palembang raih Proper Emas 2023
Selasa, 2 April 2024 8:17 Wib
Selama Piala Asia U-23 PSSI dan PT LIB tunda laga Liga 1 pekan ke-31
Minggu, 31 Maret 2024 5:33 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib