Jaksa tahan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023 kasus korupsi dana hibah

id Korupsi,Lahat,Kejaksaan,Hibah koni

Jaksa tahan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023 kasus korupsi dana hibah

Kajari Lahat beserta jajaran saat menggelar press rilis tersangka korupsi dana hibah KONI Lahat 2018-2023 (ANTARA/M Mahendra Putra)

Palembang (ANTARA) -

Kejari Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka korupsi dana hibah bertepatan dengan HUT ke-80 Kejaksaan RI, Selasa (2/9).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat dikomandoi Kasi Tindak Pidana Khusus Fadli Habibi menetapkan Kalsum sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif beberapa jam pada pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.

Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp287.800.000. Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 2 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, Kasi Pidsus Fadli, Kasi Pidum Priyudha Adhytia Mukhtar, Kasi Datun Muzzayin dan Kasi P3BR Solihin dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah T.A 2023 penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang waktu itu dilaksanakan di Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, dikatakan Kajari Lahat tersangka bakal dititipkan di Lapas Kelas II A Lahat untuk proses lanjutan penyidikan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. Pada prosesnya, dikatakan Kajari tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tetapkan sebagai tersangka KB ini atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 lalu,” terang Toto Roedianto.

Sebagai informasi, proses penetapan penyidikan yang dimulai dari bulan Mei 2025, timsus tindak pidana korupsi dibentuk Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Lahat. Serta puluhan saksi baik dari KONI, Dispora dan maupun pengurus cabang olahraga dibawa binaan KONI lahat telah diperiksa sebelum penetapan tersangka pada hari ini.

“Kami Kejaksaan Negeri Lahat bukan terfokus untuk mencari tersangka atau pelaku tindak pidana korupsi, selain memberantas tindak pidana korupsi kami juga berfokus bagaimana untuk pemulihan keuangan negara akibat dari praktek korupsi,” tegas Toto





Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.