Sumsel usahakan UMP tahun 2023 naik minimal 10 persen

id demo, buruh, UMP Sumsel 2023

Sumsel usahakan UMP tahun 2023 naik minimal 10 persen

Demo buruh menolak rekomendasi kenaikan UMP tahun 2023 di kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (21/11/2022) (FOTO ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Palembang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menyatakan pemerintah provinsi (pemprov)  terus berusaha untuk mewujudkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 minimal sebesar 10 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Mawardi Yahya kepada ribuan orang buruh yang menggelar aksi damai menolak rekomendasi dewan pengupahan terhadap nilai UMP 2023 di Kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Senin.

Wagub menyebutkan, pihaknya akan mengadakan rapat pembahasan ulang terkait rekomendasi besaran nilai UMP tahun 2023 itu.

Rekomendasi upah tersebut menuai penolakan dari kalangan buruh karena tidak sesuai tuntutan mereka yang mengharapkan adanya kenaikan minimal sebesar 10 persen.

Adapun hasil rapat pembahasan ulang menindaklanjuti kenaikan UMP 2023  yang digagas Pemprov Sumsel ini bakal diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Untuk itu, Mawardi mengimbau agar pekerja dan buruh sabar menunggu keputusan tersebut sekaligus memastikan pemerintah bersikap netral.

Sebelumnya, salah satu koordinator demonstrasi buruh Hermawan di lokasi demo mengatakan kenaikan UMP tahun 2023 yang direkomendasikan dewan pengupahan daerah setempat sebesar 0,86 persen atau senilai Rp27.113.

Maka dengan besaran rekomendasi ini, nilai UMP Sumsel tahun 2023 diperkirakan naik hanya menjadi Rp3,171 juta dari sebelumnya senilai Rp3,144 juta pada tahun 2022.

Rekomendasi tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel beserta instansi terkait pada 14 November 2022.

Adapun hasil perhitungan kenaikan upah 0,86 persen itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk itu, pihaknya menolak rekomendasi dewan pengupahan dan berharap pemerintah provinsi untuk tidak menyepakatinya.

Menurutnya, rekomendasi kenaikan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan para buruh se-Sumsel yang disampaikan beberapa waktu lalu, yakni meminta adanya kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen - minimal 10 persen atau senilai Rp400 ribu per bulannya.

"Sebab kalau Rp27 ribu per bulan berarti per harinya upah kami hanya naik Rp1.000 tentu ini tidak berkeadilan," katanya.

Pihaknya meminta agar UMP 2023 tetap dinaikkan sesuai tuntutan mereka karena mengingat pada tahun 2022 itu juga belum ada kenaikan sementara harga kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak terus naik, demikian Hermawan.