Palembang (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 naik delapan persen.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, di Palembang, Minggu, mengatakan pihaknya mulai membahas penetapan UMP dan UMSP tahun 2026. Dalam usulan awal, perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen atau sekitar lebih dari Rp200 ribu.
"Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.
Ia menjelaskan pembahasan awal dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.
Dewan Pengupahan Sumsel usulkan UMP 2026 naik 8 persen
Ilustrasi - Pekerja menghancurkan paku bumi yang akan dijadikan tiang pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
