Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap dua mahasiswa yang diduga menyandera anggota Polri saat aksi Hari Buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025 yang berakhir ricuh.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, membenarkan penangkapan dua mahasiswa tersebut.
"Betul, penanganan di Polrestabes Semarang," katanya.
Menurut dia, keduanya diamankan di tempat kosnya di Tembalang, Kota Semarang, pada 13 Mei 2025.
Kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.