Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi jumlah sektor Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 menjadi sembilan sektor dari sebelumnya tiga sektor.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin di Palembang, Jumat, mengatakan dirinya membenarkan hal tersebut dan pihaknya juga sudah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.
"Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari sebelumnya hanya tiga sektor UMSP kini menjadi sembilan sektor UMSP," katanya.
Baca juga: Pemprov Sumsel tetapkan UMP 2025 senilai Rp3,681.571
Ia menjelaskan jumlah upah sektoral hasil revisi itu sesuai kesepakatan bersama saat pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel pada akhir 2024. Saat itu, hanya perwakilan pengusaha yang tidak setuju adanya 9 UMSP.
Namun, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada saat itu hanya mengesahkan 3 UMSP dan ditolak serikat buruh.
Kemudian saat peringatan May Day 2025, buruh yang melakukan aksi menyampaikan tuntutan terkait UMSP tersebut.
Gubernur Sumsel Herman Deru yang menemui massa kemudian berjanji merevisi upah sektoral yang telah ditetapkan. Hasil revisi itu selanjutnya ditetapkan pada 9 Mei 2025.
"Sembilan sektor UMSP 2025 seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan. Perhitungannya mulai Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025," kata Wahyudin.
Baca juga: UMP 2024 Provinsi Sumsel sebesar Rp3,45 juta
Berikut ini rincian 9 UMSP yang telah ditetapkan:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp3.843.252.
2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp3.890.864.
3. Sektor industri pengolahan Rp3.841.548.
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp3.869.160.
5. Sektor konstruksi Rp3.856.275.
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp3.837.867.
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp3.872.456.
8. Sektor informasi dan komunikasi Rp3.832.344.
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp3.804.733.