UMK OKU 2024 naik jadi Rp3,456 juta

id Upah minimum kabupaten, tenaga kerja, dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja OKU

UMK OKU 2024 naik jadi  Rp3,456 juta

Kepala Disnaker OKU Kadarisman. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan pada 2024 naik sebesar Rp52.696,66 atau menjadi Rp3.456.874.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU Kadarisman di Baturaja, Senin mengatakan, UMK pada 2024 meningkat dibandingkan tahun ini dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.

"Artinya ada kenaikan sebesar Rp52.696,66 atau sekitar 1,5 persen dibandingkan tahun 2023," katanya.

Dia menjelaskan, ketetapan UMK tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengingat OKU belum memiliki dewan pengupahan kabupaten.

"Karena OKU belum memiliki dewan pengupahan kabupaten, maka UMK mengikuti besaran UMP Sumsel," jelasnya.

Menurut dia, aturan tersebut menyatakan bahwa bagi kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan maka besaran UMK mengikuti UMP provinsi setempat.

UMK OKU menyesuaikan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Kadarisman mengungkapkan, sejauh ini ada 89 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.538 orang.

"Besaran UMK ini menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di OKU dalam menentukan upah bagi para tenaga kerjanya agar disesuaikan sesuai ketetapan tersebut," tegasnya.