Baturaja (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan pada 2024 naik sebesar Rp52.696,66 atau menjadi Rp3.456.874.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU Kadarisman di Baturaja, Senin mengatakan, UMK pada 2024 meningkat dibandingkan tahun ini dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.
"Artinya ada kenaikan sebesar Rp52.696,66 atau sekitar 1,5 persen dibandingkan tahun 2023," katanya.
Dia menjelaskan, ketetapan UMK tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengingat OKU belum memiliki dewan pengupahan kabupaten.
"Karena OKU belum memiliki dewan pengupahan kabupaten, maka UMK mengikuti besaran UMP Sumsel," jelasnya.
Menurut dia, aturan tersebut menyatakan bahwa bagi kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan maka besaran UMK mengikuti UMP provinsi setempat.
UMK OKU menyesuaikan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Kadarisman mengungkapkan, sejauh ini ada 89 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.538 orang.
"Besaran UMK ini menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di OKU dalam menentukan upah bagi para tenaga kerjanya agar disesuaikan sesuai ketetapan tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
Presiden arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK
Senin, 4 November 2024 19:54 Wib
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
Para gubernur diingatkan untuksegera menetapkanupah minimum
Selasa, 21 November 2023 11:11 Wib
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
Senin, 13 November 2023 14:48 Wib
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Sabtu, 11 November 2023 9:20 Wib
BNI siapkan infrastruktur dukung penerapan aturan modal minimum OJK
Jumat, 11 Agustus 2023 10:53 Wib
Disnaker OKU ingatkan perusahaan terapkan UMP
Selasa, 7 Maret 2023 17:48 Wib
UMK OKU Timur 2023 ditetapkan Rp3.464.303
Senin, 16 Januari 2023 14:44 Wib