
Presiden arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK
Senin, 4 November 2024 19:54 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menghadap Presiden, Senin, menyebutkan salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.
"Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," katanya.
Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa Pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan telah melakukan serangkaian diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Pada pertemuannya dengan Presiden, Menaker menjelaskan bahwa mereka telah melibatkan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Melalui forum itu, kata Yassierli, aspirasi dari kedua pihak telah ditampung dan disampaikan kepada Presiden, kemudian memberikan arahan untuk langkah selanjutnya.
Pewarta: Andi Firdaus, Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
