Presiden arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK

id Presiden Prabowo Subianto, upah minimum sektoral, UU Cipta Kerja, Kemenaker, Yassierli

Presiden arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan seputar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai "judicial review" Undang-Undang Cipta Kerja di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menghadap Presiden, Senin, menyebutkan salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.

"Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," katanya.

Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa Pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan telah melakukan serangkaian diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Pada pertemuannya dengan Presiden, Menaker menjelaskan bahwa mereka telah melibatkan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Melalui forum itu, kata Yassierli, aspirasi dari kedua pihak telah ditampung dan disampaikan kepada Presiden, kemudian memberikan arahan untuk langkah selanjutnya.