Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ida memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Berita Terkait
Kemendag: Kenaikan MinyaKita diindikasikan ada transaksi antarpengecer
Senin, 18 November 2024 13:04 Wib
Kenaikan harga CPO November dipengaruhi permintaan India dan Tiongkok
Jumat, 1 November 2024 10:45 Wib
Menkeu: Kenaikan gaji PNS 2025 diumumkan presiden terpilih Prabowo
Senin, 5 Agustus 2024 14:57 Wib
Kenaikan kekerasan berbasis gender online 2024
Senin, 15 Juli 2024 16:57 Wib
Bagi Polri, naik pangkat naik tanggung jawab
Kamis, 4 Juli 2024 8:30 Wib
Nadiemmengaku cemas lihat angka kenaikan UKT
Senin, 27 Mei 2024 16:42 Wib
Rupiah berpotensi melemah akibat kemungkinan suku bunga AS naik
Senin, 27 Mei 2024 11:53 Wib
DPR desak Kemendikbudristek pastikan UKT sesuai ekonomi mahasiswa
Selasa, 21 Mei 2024 15:17 Wib