Jakarta (ANTARA) - Persoalan pengangguran menjadi salah satu hal krusial yang bisa berdampak pada perekonomian sebuah negara. Semakin tinggi tingkat pengangguran maka bisa menurunkan produktivitas masyarakat yang berujung pada melemahnya pendapatan negara, meningkatnya angka kemiskinan dan lain sebagainya.
Dengan sejumlah dampak negatif itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan sejumlah inisiatif sepanjang 2024 untuk menekan angka pengangguran di Indonesia.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah penduduk angkatan kerja yang menganggur tercatat sebanyak 7,47 juta orang pada Agustus 2024, atau menurun sebanyak 390 ribu orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
BPS mengungkapkan bahwa capaian itu menjadikan tingkat pengangguran terbuka menurun dari 5,32 persen pada Agustus 2023 menjadi 4,91 persen pada Agustus 2024.
Menekan pengangguran
Pada Februari awal tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan yang saat itu masih di bawah naungan kabinet era Joko Widodo, yakni Menteri Ida Fauziyah menghadirkan salah satu program bursa kerja yang bernama Naker Fest 2024 sebagai strategi memberdayakan dan mengoptimalkan generasi muda Indonesia dalam pembangunan ketenagakerjaan termasuk menyerap tenaga kerja dan menekan angka pengangguran.
Kegiatan ini juga sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.
Bursa kerja secara rutin digelar. Bahkan, belum lama ini pada era pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga digelar di Semarang-Jawa Tengah, Jakarta, Bandung, Medan hingga Makassar.
Upaya lain tahun ini dengan menghadirkan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang bertujuan untuk membangun sistem informasi yang mutakhir dan komprehensif dan menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan serta kebutuhan tenaga kerja.
Strategi ini dihadirkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang SIPK. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Beralih ke upaya lain, Kementerian Ketenagakerjaan tak hanya fokus pada angka pengangguran generasi muda. Namun sisi lain ketenagakerjaan turut disorot mengenai pekerja yang melibatkan anak.
Jelang perayaan Hari Anak Nasional yang diperingati tiap 23 Juli, Kemnaker meluncurkan peta jalan (roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan Tahap II yang disusun sejak 2023. Upaya ini diharapkan mampu menurunkan angka pekerja anak secara bertahap di Indonesia terutama pada kasus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA).
Peta jalan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah daerah, dunia usaha serikat pekerja atau buruh, organisasi masyarakat sipil hingga pemerhati anak dan lainnya dalam menyusun program-program percepatan penghapusan pekerja anak dan BPTA.
Keselamatan pekerja
Dalam praktiknya, pekerja di sejumlah sektor mulai dari industri hingga usaha mikro dan kecil belum secara merata menerapkan dan sadar pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk itu, pemerintah meluncurkan dokumen Program Nasional K3 yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan dengan Organisasi Buruh Dunia atau International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste.
Dokumen ini juga merupakan tindak lanjut dari penyusunan dokumen profil K3 yang telah disusun sebelumnya pada 2018 dan 2022 yang disusun sebagai respons atas kebutuhan meningkatkan kemajuan K3 yang sinergi dan terkoordinasi antar-sektor secara nasional.
Secara umum, dokumen ini diharapkan mampu menjadi salah satu acuan arah pembangunan K3 secara nasional agar selaras dengan arah dan pencapaian target pembangunan nasional RPJMN 2024-2029. Dengan dokumen ini, juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan penerapan budaya K3 di seluruh Indonesia.
Perluas kesempatan kerja
Menghadapi tantangan tingkat pengangguran di Indonesia, Kemnaker secara konsisten mengembangkan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat terkait peningkatan daya saing.
Lewat BLK, Kemnaker juga mendongkrak agar BLK mampu menjadi inkubator wirausaha sebagai bentuk sinergi pelatihan vokasi dan perluasan kesempatan kerja.
Untuk memuluskan tujuan itu, Kemnaker tak hanya menggandeng kementerian/lembaga namun juga dengan berbagai pihak mulai dari dunia usaha hingga akademisi untuk memastikan manfaat tersampaikan secara maksimal.
Dengan adanya inkubator wirausaha, BLK Komunitas diharapkan mampu mendukung perekonomian lewat kewirausahaan sehingga menyerap lapangan kerja dan menekan pengangguran.
Hingga September tahun ini, pemerintah telah membangun sebanyak 4.282 BLK Komunitas yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Lebih jauh mengenai soal pengupahan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah diputuskan pemerintah pusat mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, pihaknya siap menghadirkan solusi bagi perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan soal kenaikan upah itu.
Kemnaker saat ini tengah menyiapkan tim untuk menghadirkan langkah spesifik untuk industri-industri yang diproyeksi mengalami dampak signifikan kenaikan upah.
Pemerintah dan pemangku kepentingan bakal membahas dan mematangkan soal opsi intervensi sebelum kebijakan upah minimum diberlakukan pada 2025.
Dukungan lain
Kemnaker turut merangkul para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan stimulus lewat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) secara materi dan non materi bagi semua sektor.
Stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan merupakan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Pemerintah juga akan memberikan manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta serta memudahkan para pekerja yang terkena PHK untuk mengakses informasi pekerjaan.
Upaya ini diharapkan mampu meningkat peluang para pekerja untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan stimulus yang dirancang akan berlaku sepanjang 2025.
Program ini merupakan salah satu kompensasi yang disiapkan pemerintah atas dampak kenaikan PPN 12 persen yang secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Salah satu kompensasi yang dipersiapkan oleh pemerintah atas kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK.
Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan, akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menekan angka pengangguran untuk wujudkan kejayaan negara