Info Grafis Antara News Sumsel

Ketentuan pemberian THR 2024

Ketentuan pemberian THR 2024
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/3), menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut ketentuannya.

COPYRIGHT © ANTARA SUMSEL 2024