BNN temukan ladang ganja di Muratara

id ganja,BNN,BNN lubuklinggau,ladang ganja,narkotika

BNN temukan ladang ganja di Muratara

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho (tengah) didampingi Bupati Muratara, Syarif Hidayat (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Polsek Karang Jaya, Kamis (25/10/2018). (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Erwin Matondang/18)

....Luasnya lebih kurang satu hektar, tapi sudah dipanen sekitar setengah hektar, di sana juga ada pondok untuk menunggu ladang itu....
Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau menemukan ladang ganja sekitar satu hektar di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis.

"Ladang ganja tersebut berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Polsek Karang Jaya, Kamis.

Dia menceritakan awalnya BNN Kota Lubuklinggau menangkap tersangka tindak pidana narkotika bernama Mustaraman (39) di Kelurahan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara itu diamankan barang bukti berupa 23 paket ganja, satu paket sedang ganja, satu buah telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka Mustaraman mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama Hud (60) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Muratara," katanya.

Setelah itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Hud dan berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong daun ganja siap jual.

"Tersangka Hud mengaku ganja tersebut berasal dari ladang ganja di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Muratara," ujar AKBP Edy Nugroho.
 
Barang bukti ganja yang dimuat dalam bak mobil didepan kantor Polsek Karang Jaya, Kamis (25/10/2018). (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Erwin Matondang/18)

Selanjutnya petugas BNNK Lubuklinggau bersama Resmob Datasemen B Petanang Lubuklinggau langsung menuju ke lokasi berdasarkan pengakuan dari tersangka Hud, dan berhasil menemukan ladang ganja seluas lebih kurang satu hektar.

"Luasnya lebih kurang satu hektar, tapi sudah dipanen sekitar setengah hektar, di sana juga ada pondok untuk menunggu ladang itu," kata AKBP Edy Nugroho.

Di lokasi ladang ganja, petugas menyita sebanyak 525 rumpun batang ganja serta satu pucuk senjata api rakitan, satu buah timbangan, dan satu paket ganja kering siap jual.

AKBP Edy Nugroho menambahkan, ada dua pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun sampai seumur hidup.