Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 12,618 kilogram daun ganja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI guna diproses hukum lebih lanjut.
"Pelimpahan tersangka berinisial AR dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik BNN RI belum lama ini," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten OKU ini ditangkap oleh BNN RI pada 4 Agustus 2023.
Tersangka tertangkap tangan saat mengambil sebuah paket berisi narkoba di Jalan Ahmad Yani Kota Baturaja, Kabupaten OKU pada awal Agustus silam.
Kejari OKU terima pelimpahan kasus 12,6 kilogram ganja dari BNN
![Kejari OKU terima pelimpahan kasus 12,6 kilogram ganja dari BNN](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/12/07/IMG_20231207_173225.jpg)
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari OKU, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/23)