Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 12,618 kilogram daun ganja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI guna diproses hukum lebih lanjut.
"Pelimpahan tersangka berinisial AR dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik BNN RI belum lama ini," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten OKU ini ditangkap oleh BNN RI pada 4 Agustus 2023.
Tersangka tertangkap tangan saat mengambil sebuah paket berisi narkoba di Jalan Ahmad Yani Kota Baturaja, Kabupaten OKU pada awal Agustus silam.
Berita Terkait
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib