Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penggelapan honor relawan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
"Kami telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi ini ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang," kata Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat di Baturaja, Sabtu.
Dia mengatakan, dalam kasus ini menjerat tersangka AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 dan JN Bendahara BPBD OKU periode yang sama.
Dia mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut karena sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Setelah proses penyerahan ini, kata dia, kedua tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas 1 A Palembang oleh penuntut umum untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
"Perlu diketahui saat ini mereka berdua juga sedang menjalani pidana penjara dalam perkara korupsi yang berbeda yang menjerat keduanya," ungkapnya.
Dalam kasus sebelumnya, lanjut dia, AK dan JN terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Belanja dan Jasa di BPBD OKU tahun anggaran 2022.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan saat itu melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan secara fiktif, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid dengan kerugian negara sebesar Rp428.397.237.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
"Amzar Kristofa dan Junaidi saat itu divonis pengadilan masing-masing pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
Kejari OKU limpahkan berkas perkara korupsi BPBD ke pengadilan

Kejari OKU menerima penyerahan dua tersangka kasus korupsi BPBD OKU. ANTARA/HO-Humas Kejari OKU.