Kejagung siap tindak lanjuti arahan Presiden soal pengoplos beras

id Kapuspenkum Kejagung ,Anang Supriatna ,Kejaksaan Agung ,Kejagung,Presiden Prabowo

Kejagung siap tindak lanjuti arahan Presiden soal pengoplos beras

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas pengoplos beras.

“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Dalam pelaksanaannya, kata Anang, Kejaksaan akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Polri, Kementerian Pertanian, dan pihak lainnya yang terlibat.

Pada hari ini, Presiden Prabowo dalam kegiatan peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana," kata Prabowo.

Presiden meyakini Jaksa Agung dan Kapolri memiliki loyalitas terhadap bangsa dan rakyat Indonesia serta terhadap kedaulatan negara.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.