Kejari OKU terima pelimpahan kasus 12,6 kilogram ganja dari BNN

id Pelimpahan kasus, kasus narkoba, BNN RI, Kejari OKU

Kejari OKU terima pelimpahan kasus  12,6 kilogram ganja dari BNN

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari OKU, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak dua paket narkoba jenis daun ganja dengan total berat 12,618 kilogram.

"Saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk disidang," ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Untuk pasal 114 ayat 2 ancaman maksimalnya hukuman mati. Sementara pasal 111 ayat 2 ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya.