Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak dua paket narkoba jenis daun ganja dengan total berat 12,618 kilogram.
"Saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk disidang," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Untuk pasal 114 ayat 2 ancaman maksimalnya hukuman mati. Sementara pasal 111 ayat 2 ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Dinas Kesehatan OKU tangani 23.222 kasus ISPA
Selasa, 15 Oktober 2024 20:19 Wib
3 terdakwa pembunuhan di OKU dituntut hukuman mati
Senin, 14 Oktober 2024 20:13 Wib
Dinas Kesehatan OKU menangani 1.796 kasus diare
Senin, 14 Oktober 2024 19:38 Wib
Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 Wib
Artis Sandra Dewi: 88 tas mewah disita kasus korupsi timah hasil "endorse"
Kamis, 10 Oktober 2024 13:47 Wib
BPBD OKU Selatan atasi 47 kasus karhutla selama kemarau
Rabu, 9 Oktober 2024 19:51 Wib
Rilis kasus TPPU jaringan narkotika
Rabu, 9 Oktober 2024 17:55 Wib
KAI Tanjungkarang ingatkan warga tidak beraktivitas di jalur kereta
Rabu, 9 Oktober 2024 16:37 Wib