Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan setempat guna diproses lebih lanjut.
"Berkas perkara yang diserahkan ke JPU ini merupakan tahap kedua," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, Tim Penyidik Kejari OKU telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Kantor BPBD Kabupaten OKU.
"Berkas perkara sudah lengkap. Kasus korupsi di BPBD OKU ini segera disidangkan," tegasnya.
Setelah berkas kasus ini diserahkan ke JPU, kata dia, proses selanjutnya yaitu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
"Berkas yang diserahkan ini akan diproses selama 20 hari kedepan untuk JPU mempersiapkan berkas-berkas penuntutan," tegasnya.
Berita Terkait
Kejati Sumsel serahkan enam tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat
Jumat, 11 Oktober 2024 20:40 Wib
Artis Sandra Dewi: 88 tas mewah disita kasus korupsi timah hasil "endorse"
Kamis, 10 Oktober 2024 13:47 Wib
KPK akan evaluasi E-Katalog buntut OTT Kalsel
Rabu, 9 Oktober 2024 17:06 Wib
Kejati periksa Mantan Wali Kota Bengkulu terkait korupsi
Rabu, 9 Oktober 2024 13:04 Wib
KPK bawa dokumen berplastik bening dari ruang kerja Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 20:33 Wib
KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e
Selasa, 8 Oktober 2024 13:46 Wib
OTT KPK di Kalsel
Senin, 7 Oktober 2024 5:54 Wib
Kejagung periksa mantan Dirjen Perhubungan Darat terkait kasus MBZ
Jumat, 4 Oktober 2024 8:32 Wib