Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan setempat guna diproses lebih lanjut.
"Berkas perkara yang diserahkan ke JPU ini merupakan tahap kedua," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, Tim Penyidik Kejari OKU telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Kantor BPBD Kabupaten OKU.
"Berkas perkara sudah lengkap. Kasus korupsi di BPBD OKU ini segera disidangkan," tegasnya.
Setelah berkas kasus ini diserahkan ke JPU, kata dia, proses selanjutnya yaitu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
"Berkas yang diserahkan ini akan diproses selama 20 hari kedepan untuk JPU mempersiapkan berkas-berkas penuntutan," tegasnya.
Berita Terkait
Alex Marwata: Tersangka KPK belum ditahan bukan beban pimpinan baru
Rabu, 20 November 2024 16:53 Wib
Polisi usut TPPU terkait dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 M
Sabtu, 16 November 2024 15:17 Wib
Kejagung hormati rencana DPR panggil Jampidsus soal Tom Lembong
Jumat, 15 November 2024 17:08 Wib
KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:22 Wib
KPK: Penyidik lacak beberapa lokasi pelarian Sahbirin Noor
Sabtu, 9 November 2024 10:27 Wib
Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
Sabtu, 9 November 2024 10:07 Wib
Menantiaksi nyata komitmen Prabowo "menghabisi" korupsi
Jumat, 8 November 2024 11:19 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib