
Kejari OKU serahkan berkas perkara korupsi BPBD ke JPU
Rabu, 28 Agustus 2024 16:21 WIB

"Berkas perkara yang diserahkan ke JPU ini merupakan tahap kedua," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, Tim Penyidik Kejari OKU telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Kantor BPBD Kabupaten OKU.
"Berkas perkara sudah lengkap. Kasus korupsi di BPBD OKU ini segera disidangkan," tegasnya.
Setelah berkas kasus ini diserahkan ke JPU, kata dia, proses selanjutnya yaitu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
"Berkas yang diserahkan ini akan diproses selama 20 hari kedepan untuk JPU mempersiapkan berkas-berkas penuntutan," tegasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
