Yerry menyebutkan, dalam kasus ini menjerat tersangka AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara BPBD OKU tahun 2022.
Dalam kasus ini melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan secara fiktif, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp428.397.237," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
Berita Terkait
Menantiaksi nyata komitmen Prabowo "menghabisi" korupsi
Jumat, 8 November 2024 11:19 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
Menanti sepak terjang Kortastipidkor perkuat pemberantasan korupsi
Kamis, 7 November 2024 9:55 Wib
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
Rabu, 6 November 2024 15:05 Wib
Kejati Sumsel tetapkan eks Dirjen Perkeretaapian sebagai tersangka
Rabu, 6 November 2024 9:49 Wib
Kumpulkan 1,5 juta dolar AS, di persidangan Harvey paparkan perannya
Selasa, 5 November 2024 7:15 Wib
Kejagungtetapkan eks Dirjen KA Prasetyo tersangka korupsi
Senin, 4 November 2024 13:25 Wib
Prabowo minta akui kekurangan Indonesia agar bisa diperbaiki
Minggu, 3 November 2024 18:19 Wib