Kejari OKU serahkan berkas perkara korupsi BPBD ke JPU

id Kasus korupsi, anggaran belanja, Kantor BPBD, pelimpahan berkas perkara, Kejari OKU

Kejari OKU serahkan berkas  perkara korupsi BPBD ke JPU

Kedua tersangka dugaan kasus korupsi di Kantor BPBD OKU. (ANTARA/Edo Purmana)

Yerry menyebutkan, dalam kasus ini menjerat tersangka AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara BPBD OKU tahun 2022.

Dalam kasus ini melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan secara fiktif, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid.

"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp428.397.237," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.