Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali memusnahkan seluas empat hektare ladang ganja dari tiga titik berbeda dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Pemusnahan di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas empat hektare," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, di Aceh Besar, Rabu.
Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNP Aceh, TNI/Polri, Satpol PP, Kejati Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan Aceh.
Dirinya menyebutkan, tiga lokasi pemusnahan tersebut yakni dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen berada pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan total lahan seluas dua hektare. Tersisa lima ribu pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm," ujarnya.
Kemudian, kata Ruddi, pihaknya juga menemukan dan memusnahkan secara bersamaan dua hektare ladang ganja pada ketinggian 600 MDPL di di Desa
Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
"Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm," katanya.
Berita Terkait
Sabu 1,2 kg ditemukan di pinggang penumpang di Bandara SIM Aceh
Minggu, 14 Januari 2024 15:51 Wib
BNNK Empat Lawang tangkap pemilik satu hektare ladang ganja
Rabu, 3 Januari 2024 16:09 Wib
BNNP Sumsel musnahkan 4.810,9 gram sabu
Rabu, 27 Desember 2023 18:28 Wib
Sepanjang Januari-November 2023 BNN Sumsel sita 200 kg sabu
Sabtu, 9 Desember 2023 15:19 Wib
Kurir berhasil ditangkap BNNP Sumsel buru sindikat pemilik sabu lima kilogram
Jumat, 8 Desember 2023 20:15 Wib
535 perwira Polri dimutasi dan rotasi
Jumat, 8 Desember 2023 11:10 Wib
Kejari OKU terima pelimpahan kasus 12,6 kilogram ganja dari BNN
Kamis, 7 Desember 2023 19:06 Wib
Di Sumut, Rindam-Mako Brimob dijadikan tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba
Jumat, 3 November 2023 15:45 Wib