
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 WIB

Dengan demikian, lanjut dia, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari tiga titik temuan lahan tersebut lebih kurang seberat tujuh ton.
Ia menuturkan, penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh-Lampung. Kemudian BNN melakukan penyelidikan, selanjutnya dapat menangkap seorang tersangka berinisial RZ.
"Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar," ujarnya.
Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Aceh Besar ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.
"Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Brigjen Pol Ruddi Setiawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN musnahkan empat hektare ladang ganja dari tiga titik di Aceh Besar
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
