Kurir berhasil ditangkap BNNP Sumsel buru sindikat pemilik sabu lima kilogram

id Narkoba ,Kurir sabu ,BNN

Kurir berhasil ditangkap BNNP Sumsel buru sindikat pemilik sabu lima kilogram

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Djoko Prihadi saat merilis kasus penangkapan dua orang kurir sabu (NP) dan (MJ) seberat lima kilogram yang terindikasi jaringan lintas provinsi, di Palembang, Jumat (8/12/2023). ANTARA/ M Imam Pramana.

Palembang (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggencarkan perburuan sindikat kurir narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram yang telah ditangkap oleh anggota BNN.
 
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Sumsel Brigjen. Pol. Djoko Prihadi saat rilis kasus penangkapan dua orang kurir sabu (NP) dan (MJ) seberat lima kilogram yang terindikasi jaringan lintas provinsi, di Palembang, Jumat..
 
Menurut dia, penangkapan kurir tersebut ada keterkaitan dengan penangkapan bandar narkoba Khadafi pada tahun 2017 yang saat ini telah menjadi tahanan Nusa Kambangan.
 
"Mereka telah dua kali melakukan perbuatan tersebut dan statusnya saat ini sebagai kurir dan kami terus mendalami sindikat mereka di Sumsel meliputi wilayah perbatasan antara Provinsi Lampung, Jambi dan Riau," katanya.
 
Dia mengatakan perbuatan kurir itu ada indikasi dengan pelaku lainnya yang membagi penugasan terhadap penyebaran dan pemasaran sabu tersebut.
 
"Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa sabu ini dibawa dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menuju Kota Palembang atas perintah dari R. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti satu buah mobil beserta sabu seberat lima kilogram," katanya.
 
Menurut dia, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yaitu setiap orang tanpa hak dan melawan hukum pemufakatan jahat secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Sumsel gencar buru sindikat kurir sabu lima kilogram