Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap 11 kurir narkoba periode tanggal 1 hingga 15 Agustus 2024 dengan mengamankan 3.215,17 gram atau tiga kilogram lebih sabu.
"Dalam periode dari tanggal 1 hingga 15 Agustus 2024 ini kami menangkap 11 kurir narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel dengan mengamankan tiga kilogram lebih sabu," kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat konfrensi pers di Palembang, Jumat.
Ia menambahkan 11 kurir narkoba tersebut berdasarkan dari beberapa laporan kepolisian. Selain sabu, kepolisian juga mengamankan sebanyak 526 butir ekstasi dari beberapa tersangka tersebut.
Rencananya masing-masing tersangka akan melakukan transaksi di empat Kabupaten kota yang berbeda yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Rawas, dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Kemudian sebanyak 33.204 jiwa anak bangsa berhasil terselamatkan dengan perhitungan satu gram ekstasi sebanyak 10 jiwa selamat dan satu butir ekstasi bisa dikalikan dua jiwa yang terselamatkan.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh tersangka ialah pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati
Sementara itu salah satu tersangka yakni RP mengaku barang tersebut akan diantarkan ke pinggir jalan dari dalam lapas untuk dilakukan transaksi
"Disuruh ngantar ke, bang Fery nyuruh kami menanyakan sama orang dalam LP (lapas), sudah itu orang dalam LP suruh mengantarkan ke bang Fery. (Ngambilnya) di pinggir jalan. Baru satu kali (mengantar)," kata RP.