Kemendagri siapkan Permen penganggaran staf ahli kepala daerah

id Kemendagri,Peraturan Menteri,staf ahli kepala daerah,berita sumsel,berita palembang,antara palembang,penganggaran staf ahli kepala daerah

Kemendagri siapkan Permen penganggaran staf ahli kepala daerah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/dol/18)

Jayapura (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait penganggaran staf ahli kepala daerah agar dapat melaksanakan perannya secara maksimal.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro, di Jayapura, Rabu, mengatakan saat akan menerbitkan Permendagri mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan dimasukkan item penganggaran untuk staf ahli kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.

"Jadi kini kami sedang menyiapkan tiga permen, di mana salah satunya terkait dengan penganggaran bagi staf ahli kepala daerah itu," katanya.

Menurut Suhajar, hasil rekomendasi terkait dengan dukungan anggaran bagi staf ahli kepala daerah akan difinalkan di Jakarta dan segera dilaporkan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) dengan didukung Dirjen Keuangan Daerah.

Senada dengan Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan dalam upaya mendukung kelancaran tugas staf ahli tersebut, tentunya harus berimplikasi pada penggunaan anggaran.

"Dalam kaitan itu sudah direkomendasikan agar hal ini diberikan pos anggaran sendiri sehingga di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, staf ahli sudah ada alokasi yang tentunya berdasarkan hal tersebut sudah bisa dirumuskan kebijakan dalam memperlancar tugas staf ahli," katanya. Dia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut akan dipelajari, dan jika hal tersebut dianggap memadai, boleh jadi akan diusulkan pada pedoman penyusunan APBD 2019.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Staf Ahli (Sahli) se-Indonesia 2018 yang dilaksanakan di Jayapura menghasilkan rekomendasi agar ada surat edaran dari Kemendagri terkait dengan pengalokasi anggaran bagi staf ahli kepala daerah dalam mendukung tugas-tugasnya, sehingga dapat diakomodasi dalam APBD.