Kemenkumham Sumsel gelar rakor perancang perundang-undangan

id Kemenkumham Sumsel, perda, perkada, harmonisasi, gelar rakor, perancang peraturan, perundang-undangan, ranperda

Kemenkumham Sumsel gelar rakor perancang perundang-undangan

Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar rakor perancang peraturan perundang-undangan di Palembang, Senin (19/2). (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) perancang peraturan perundang-undangan dengan instansi terkait di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

"Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Kanwil Kemenkumham  Sumsel dengan pemerintah daerah dan sekretariat DPRD kabupaten/kota di provinsi setempat dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum di daerah," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati ketika membuka rakor tersebut di salah satu hotel Palembang, Senin.

Dia menjelaskan,  pada 2023 pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh pemerintah daerah dan sekretariat DPRD se-Sumatera Selatan terkait pembentukan produk hukum daerah. 

"Jadi dapat disimpulkan bahwa seluruh pemerintah daerah di provinsi ini telah memahami dan menjalankan komitmen yang merupakan wujud nyata dari MoU yang telah ditandatangani tahun lalu serta apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini," ujarnya.

Menurut dia,  peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Untuk mengharmonisasi perda dan perkada itu, pihaknya memiliki 21 pejabat fungsional tertentu perancang peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari tiga orang perancang madya, 10 orang perancang muda, dan  delapan orang perancang pertama, kata Ika.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika membuka rakor tersebut  menjelaskan bahwa  pembangunan hukum di daerah merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan dengan sistem hukum nasional.

Oleh karena itu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan perundang-undangan yang setingkat. 

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel  mempunyai dua peranan penting yakni keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dan harmonisasi rancangan peraturan daerah serta harmonisasi rancangan kepala daerah.

"Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan," jelas Kakanwil Ilham.