Palembang (ANTARA) - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 3 Tahun 2020 dalam rangka komitmen menjaga stabilitas perusahaan sebagai salah satu objek vital nasional.
"Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik yang diterapkan di lingkungan kilang selama ini dan ke depan lebih dioptimalkan," kata General Manager Kilang Pertamina Plaju Yulianto Triwibowo di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya memikul amanah untuk menjaga stabilitas energi nasional, dimana 60 persen kebutuhan energi di Sumsel, Jambi, Bengkulu dan Lampung (Sumbagsel) dipenuhi dari Kilang Pertamina Plaju di Palembang.
Untuk menjaga objek vital Kilang Plaju dan tetap bisa memenuhi kebutuhan energi di wilayah Sumbagsel, PT KPI menggandeng BNPT melakukan sosialisasi dan asesmen ke pekerja.
Berdasarkan arahan dari Direksi maka dilakukan assessment di seluruh RU, 884 orang top level manajemen sampai frontliner, untuk meningkatkan pemahaman pekerja mengenai persatuan dan kesatuan, agar mengedepankan stabilitas perusahaan.
"Saya berharap sosialisasi itu dapat menambah semangat menciptakan lingkungan kerja harmonis," ujar Yulianto.
Sementara Manajer QSHM PT KPI Alfania Sari Utami mengatakan bahwa PT KPI turut serta mendukung penerapan Peraturan BNPT No.3/2020 di seluruh lingkungan kerja.
Pertamina sebagai salah satu BUMN mempunyai tanggung jawab besar bagi negara, selain memastikan ketersediaan energi dan mendorong ekonomi, juga bertanggung jawab mewujudkan SDM unggul.
“Kami mengambil peran tersebut untuk menjaga kilang kita andal beroperasi dengan baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan kegiatan sosialisasi sejalan dengan nilai AKHLAK terutama pada aspek Amanah dan Loyal.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BNPT yang bersedia bekerja sama dalam agenda sosialisasi peraturan itu," jelas Alfania.
Direktur Pencegahan BNPT Irfan Idris dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa, selain tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan narkotika.
“Kepala BNPT memerintahkan memperbanyak sosialisasi pencegahan mengenai kejahatan luar biasa serta paham yang bertentangan dengan nilai kearifan lokal dan Pancasila,” ujarnya.
Dia mengatakan, paham ini bisa menjangkiti siapa saja dan kapan saja, jadi penting untuk diwaspadai.
"Saya mengapresiasi Pertamina mulai dari komisaris utama hingga jajaran direksi yang menerapkan asesmen seperti ini di seluruh lini Pertamina. Belum ada BUMN yang melakukan Asesmen seperti ini," kata Irfan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kilang Pertamina Plaju terapkan Peraturan BNPT untuk jaga objek vital