Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan

id Pajak hiburan, peraturan daerah, tarif pajak, Bapenda OKU

Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda OKU Darmawan Irianto. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai minimal 40 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda OKU, Darmawan Irianto melalui Sekretarisnya, Mat Jadun di Baturaja, Senin mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Undang-undang tersebut membawa perubahan dalam kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, salah satunya adalah Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Namun, kenaikan paling signifikan berlaku untuk pajak hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa, yakni menjadi 40-75 persen.

“Dengan telah diterbitkannya Perda tersebut, kenaikan pajak mulai diberlakukan pada tahun 2024,” katanya.

Mat Jadun menekankan variasi besaran pajak daerah, termasuk PBJT sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tersebut.

Sebagai contoh, tarif PBJT atas jasa hiburan seperti usaha karaoke, klub malam, bar, mandi uap/spa telah ditetapkan sebesar 40 persen berdasarkan Pasal 27 Perda tersebut.

Sementara, pelaku usaha tempat hiburan karaoke di Kota Baturaja yang tergabung dalam Asosiasi Hotel Karaoke Kafe Restoran Baturaja (AKHRAB) menanggapi kenaikan tarif pajak tersebut. 

Manager Grand MC Baturaja, Eni mengakui bahwa dengan kondisi pajak saat ini tentunya membuat tamu tempat hiburan merasa keberatan.

“Kenaikan hingga 40 sampai 70 persen akan memberikan dampak serius pada industri karaoke,” ujarnya.