
DJP Sumsel dan Babel bentuk tim layani SPT tahunan selama Ramadhan

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung membentuk tim yang melayani surat pemberitahuan (SPT) tahunan kepada wajib pajak selama Ramadhan 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sumsel Babel Ega Fitrinawati di Palembang, Sumsel, Rabu, mengatakan pembentukan tim tersebut untuk memecah antrean permohonan agar tidak menumpuk yang biasanya terjadi pada saat menjelang Lebaran 2026.
Ia menambahkan SPT tahunan dijadwalkan paling lambat pada 31 Maret 2026, sehingga warga bisa melaporkan SPT melalui Coretax dan melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih baik.
Pihaknya juga menyediakan layanan edukasi terkait pemahaman penggunaan Coretax bagi warga masyarakat.
Ia menerangkan Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Layanan edukasi Coretax ini dapat diakses secara gratis melalui situs resmi dan bisa datang langsung ke kantor DJP Sumsel, warga dapat mengajukan permohonan edukasi perpajakan, mengikuti kelas pajak, dan mengakses materi edukasi perpajakan.
"Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga tentang perpajakan, serta memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan," katanya.
Pewarta: M Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
