
DJP Sumsel Babel imbau WP segera lapor SPT tahunan, batas tanpa saksi 30 April 2026

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, merelaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tanpa sanksi sampai tanggal 30 April 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sumsel Babel Ega Fitrinawati di Palembang, Rabu, mengatakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026, terhadap SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026 hingga tanggal 30 April 2026, tidak akan diterbitkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," katanya.
Ia menambahkan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Partisipasi aktif Wajib Pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.
Sehubungan dengan adanya relaksasi ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera menyampaikan SPT sebelum tanggal 30 April 2026 untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi yang diberikan.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan elektronik Coretax DJP dari mana saja dan kapan saja. Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaporan, unit layanan DJP siap memberikan asistensi dan pendampingan hingga proses pelaporan selesai.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
