Semarang (ANTARA News Sumsel) - Sindikat pengemudi taksi daring Grab bermodus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal yang diungkap Polda Jawa Tengah diduga telah merugikan Grab Indonesia hingga Rp6 miliar.
"Dari sekitar enam bulan operasi para 'ghost driver' ini kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar," kata Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani di Semarang, Senin.
Sebelumnya, Kepolisian mengungkap sindikat pengemudi taksi dalam jaringan (daring) Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut di wilayah Jawa Tengah.
Seorang "hacker" dan tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif ditangkap.
Bersama dengan komplotan itu, polisi mengamankan 213 telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana tersebut.
"Tujuh pengemudi ini beroperasi di Pemalang dan ditangkap oleh petugas polres setempat," katanya.
Sementara seorang "hacker" berinisial TN yang memiliki kemampuan memanipulasi aplikasi pemesanan dan penerima pesanan ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang.
Kerugian itu berasal dari insentif atas order fiktif yang dilakukan para pelaku.
Dari komplotan itu didapati 53 akun driver yang digunakan untuk memanipulasi order fiktif tersebut.
Ia menjelaskan dalam setiap delapan pesanan, maka mitra akan memperoleh insentif Rp80 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab.
Maka dari 53 akun tersebut, Grab dirugikan sekitar Rp4,2 juta per hari.
Sementara itu, Region Head Central Java & Special Region of Yogyakarta Grab Indonesia, Ronald Sipahutar mengapresiasi tindakan tegas Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang dalam pengungkapan kasus ini.
Menurut dia, sudah ada lima kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia yang telah diungkap kepolisian.
"Dari berbagai kasus itu, baru Jawa Tengah yang berhasil mengungkap teknis yang memanipulasi aplikasi pemesanan ini," katanya.
Grab sendiri, kata dia, sudah memiliki sistem untuk mengantisipasi kecurangan semacam itu.
Bahkan, lanjut dia, tindakan tegas seperti teguran hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan mitra juga sudah dilakukan.
Khusus terhadap mitra yang melakukan tindak pidana semacam ini, menurut dia, Grab menyerahkannya ke kepolisian.
(T.I021/M.M. Astro)
Berita Terkait
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Investasi fiktif, KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
Selasa, 2 April 2024 13:55 Wib
Tiga tersangka kredit fiktif rugikan negara Rp10,9 miliar
Rabu, 18 Oktober 2023 10:45 Wib
Kejari tetapkan dua mantan Kadis Kesehatan PALI jadi tersangka dugaan dana fiktif
Rabu, 19 Juli 2023 9:19 Wib
KPK tahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya
Rabu, 17 Mei 2023 19:15 Wib
Selebgram "ajudan pribadi" ditangkap karena jual mobil fiktif
Rabu, 15 Maret 2023 12:30 Wib
Kementerian ATR/BPN klarifikasi 12 ribu sertifikat tanah fiktif
Jumat, 3 Juni 2022 14:37 Wib
KPK limpahkan berkas terdakwa korupsi kegiatan fiktif Kementerian ESDM
Selasa, 15 Februari 2022 13:29 Wib