Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan tiga tersangka kredit fiktif dalam program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) 2011-2023 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Jember, Jawa Timur merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.
"Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi KKPE yakni dua mantan pegawai bank tersebut PPK dan RH, serta seorang wiraswasta berinisial NCM. Semuanya warga Jember," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Rabu.
NCM mengajukan kredit fiktif melalui program KKPE di BRI Jember dengan bantuan PPH sebagai analisa dari pihak bank dan RK selaku administrasi kredit bank saat itu pada tahun 2011-2013.
"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mengajukan kredit melalui program KKPE untuk 32 kelompok tani, namun 32 kelompok tani yang dicatut, tidak semuanya ada anggotanya," tuturnya.
Pelaku NCM mengajukan KKPE dengan menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif karena uang tersebut sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadinya.
"Sebanyak 32 kelompok tani yang mendapatkan kredit di bank tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di pemerintahan desa setempat," katanya.
Ia mengatakan pelaku NCM sudah bersekongkol dengan dua pegawai BRI Jember itu untuk memuluskan kredit fiktif dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar untuk PPH, sedangkan tersangka RK mendapatkan imbalan Rp130 juta.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tidak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar," ujarnya.
Abid menjelaskan ketiga tersangka korupsi kredit fiktif itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik Polres Jember langsung melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus itu dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (17/10) petang, sehingga ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Berita Terkait
Subsidi kredit hingga insentif usaha bantu kurangi efek PPN 12 persen
Jumat, 15 November 2024 15:26 Wib
BRI Kayu Agung bantu ahli waris nasabah kredit meninggal dunia
Kamis, 10 Oktober 2024 15:53 Wib
Kejari Palembang tahan 2 tersangka kasus korupsi kredit BSB
Kamis, 5 September 2024 6:41 Wib
BRI Regional Palembang salurkan KUR Rp4,4 triliun di tiga provinsi
Jumat, 30 Agustus 2024 17:26 Wib
Klaim asuransi kredit capai Rp3,9 triliun kuartal I, OJK: Masih wajar
Jumat, 12 Juli 2024 14:20 Wib
OJK sebut penyaluran kredit UMKM di Sumsel capai Rp39,75 triliun di Q1 2024
Minggu, 26 Mei 2024 22:01 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib