KPK tahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Amarta Karya ,Proyek fiktif

KPK tahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan mantan Direktur Utama  PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020

"Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama dimulai 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 di Cabang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

KPK mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, yang pertama adalah Catur Prabowo (CP) dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan terhadap Trisna Sutisna pada Kamis (11/5).

Alex menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.