Kejari tetapkan dua mantan Kadis Kesehatan PALI jadi tersangka dugaan dana fiktif
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kabupaten setempat, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional fiktif tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI M Fadli Habibi, di Palembang, Selasa mengatakan kedua tersangka itu berinisial MD, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan PALI periode Januari - November 2020 dan ZA, Kepala Dinas Kesehatan PALI periode November 2021.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti 28 kontainer berisi dokumen penting dan diperkuat keterangan sebanyak 42 saksi dan ahli," kata dia.
Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2021.
Saat itu, kata dia, total dana bantuan operasional kesehatan yang dipersetujui oleh para tersangka selaku kuasa pengguna anggaran tersebut senilai Rp410 juta.
Menurut dia, tim kejaksaan menemukan dalam proses penyidikan total uang bantuan operasional tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara secara penuh yakni Rp410 juta.
Kendati demikian, kata Fadli, dari nilai kerugian itu Kejaksaan Negeri PALI telah menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp230 juta dari para tersangka, dan uang pengganti kerugian negara tersebut sudah disimpan rekening penampungan Bank Mandiri.
Ia mengatakan para tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim mulai Selasa (18/7) hingga 20 hari ke depan, dan para tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkaranya.
Menurut dia, atas perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI M Fadli Habibi, di Palembang, Selasa mengatakan kedua tersangka itu berinisial MD, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan PALI periode Januari - November 2020 dan ZA, Kepala Dinas Kesehatan PALI periode November 2021.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti 28 kontainer berisi dokumen penting dan diperkuat keterangan sebanyak 42 saksi dan ahli," kata dia.
Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2021.
Saat itu, kata dia, total dana bantuan operasional kesehatan yang dipersetujui oleh para tersangka selaku kuasa pengguna anggaran tersebut senilai Rp410 juta.
Menurut dia, tim kejaksaan menemukan dalam proses penyidikan total uang bantuan operasional tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara secara penuh yakni Rp410 juta.
Kendati demikian, kata Fadli, dari nilai kerugian itu Kejaksaan Negeri PALI telah menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp230 juta dari para tersangka, dan uang pengganti kerugian negara tersebut sudah disimpan rekening penampungan Bank Mandiri.
Ia mengatakan para tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim mulai Selasa (18/7) hingga 20 hari ke depan, dan para tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkaranya.
Menurut dia, atas perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.