Eksepsi terdakwa korupsi Disperindag PALI ditolak hakim

id Pali,Palembang,Korupsi,Sidang

Eksepsi terdakwa korupsi Disperindag PALI ditolak hakim

Brisvo mantan Plt Kadis Disperindag PALI sekaligus terdakwa korupsi Kasus dugaan korupsi Disperindag PALI saat menjalani sidang putusan sela di PN Klas 1 A khusus Tipikor Palembang. (ANTARA/M Mahendra Putra)

Palembang (ANTARA) - Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Brisvo yang merupakan mantan Plt Kepal Dinas terkait.

Majelis hakim Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang yang dipimpin Pitriadi SH MH menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Brisvo dalam sidang putusan sela, Kamis.

Dalam Sidang itu, hakim menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Dakwaan sudah memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dapat dianggap cacat hukum," tegas hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Hakim juga menolak dalil tim penasihat hukum Brisvo yang menyebut dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap

Menurut majelis, alasan itu hanya bentuk pembelaan awal yang akan diuji dalam pembuktian di persidangan selanjutnya.

Termasuk keberatan terkait masih adanya nama-nama lain yang diduga terlibat, hakim menilai hal tersebut sudah masuk ke pokok perkara

"Seluruh eksepsi tidak dapat diterima. Pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim ketua menegaskan.

Sejatinya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah menyiapkan sejumlah saksi untuk langsung dihadirkan usai putusan sela.

Namun, lantaran padatnya agenda persidangan di hari yang sama, majelis memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan.

JPU Septian Safaat SH dari Kejari PALI mengungkapkan, total ada 90 orang saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Namun tentu akan kami pilah. Pada tahap awal, rencananya lima saksi dari pihak Disperindag PALI akan dipanggil lebih dulu," singkat Septian.

Dalam perkara ini, Brisvo tidak sendirian. Ia duduk di kursi terdakwa bersama Muhtanzi.

Keduanya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif dan praktik mark-up (penggelembungan) di Disperindag PALI.

Kasus ini bermula dari program koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat tahun anggaran 2023.

Dari total pagu sebesar Rp2,7 miliar, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Modus yang dipakai, menurut JPU, yakni membuat laporan seolah-olah kegiatan terlaksana.

Padahal, sejumlah kegiatan seperti pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga belanja operasional kantor, tidak pernah benar-benar dijalankan.

Seluruh paket kegiatan bahkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya, melainkan dengan penunjukan langsung.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang kasus korupsi Disperindag PALI dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada pekan depan.



Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.