Panwaslu OKU tertibkan alat peraga kampanye ilegal

id panwaslu oku,penertiban alat peraga kampanye,kampanye, alat peraga ilegal,alat peraga,penurunan alat peraga kampanye

Panwaslu OKU tertibkan alat peraga kampanye ilegal

Penertiban alat peraga kampanye (ANTARA News Sumsel/14)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera menertibkan alat peraga kampanye ilegal yang dipasang partai politik di sejumlah titik kawasan terlarang di wilayah itu.

"Alat peraga kampanye ilegal yang bukan dipasang KPU Ogan Komering Ulu akan segera kami tertibkan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Anggi Yumarta didampungi anggota Devisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Yeyen Andrizal di Baturaja, Jumat.

Untuk menertibkan APK atau alat peraga sosialisasi ilegal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi sebelumnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

"Hari ini (Jumat) kami akan menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban," jelasnya.

Dia mengakui beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke pihak terkait untuk melakukan penertipan APK dan APS ilegal tersebut.

Namun surat yang dilayangkan pihaknya sebelumnya itu terkait penertiban secara umum, sedangkan yang diminta Satpol PP berisikan titik-titik dimana saja APK atau APS yang akan di terbitkan tersebut, kata dia.

"Untuk itu, surat yang kami kirimkan hari ini semua alat peraga kampanye baik itu berbayar ataupun tidak akan ditertibkan sesuai hasil rakor pihak Panwaslu dengan Satpol PP," tegasnya.

Dia mengemukakan, penertiban yang dilakukan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye pasal 76 ayat 1 dan 2.

"Mengingat yang mengatur hal ini adalah aturan khusus sesuai dengan azas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Jadi walaupun APK atau APS itu berbayar tetap harus ditertibkan," kata dia.

Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Yeyen Andrizal menambahkan pihaknya sudah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanye dengan seluruh panwascam se-Kabupaten OKU.

"Yang ditekankan dalam rakernis itu terkait konsolidasi dan sekaligus inventarisasi permasalahan di lapangan dalam melaksanaan pengawasan kampanye. Mulai dari netralitas aparatur sipil negara, alat peraga kampanye dan distribusi logistik," ujar dia.