Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera menertibkan alat peraga kampanye ilegal yang dipasang partai politik di sejumlah titik kawasan terlarang di wilayah itu.
"Alat peraga kampanye ilegal yang bukan dipasang KPU Ogan Komering Ulu akan segera kami tertibkan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Anggi Yumarta didampungi anggota Devisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Yeyen Andrizal di Baturaja, Jumat.
Untuk menertibkan APK atau alat peraga sosialisasi ilegal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi sebelumnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Hari ini (Jumat) kami akan menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Dia mengakui beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke pihak terkait untuk melakukan penertipan APK dan APS ilegal tersebut.
Namun surat yang dilayangkan pihaknya sebelumnya itu terkait penertiban secara umum, sedangkan yang diminta Satpol PP berisikan titik-titik dimana saja APK atau APS yang akan di terbitkan tersebut, kata dia.
"Untuk itu, surat yang kami kirimkan hari ini semua alat peraga kampanye baik itu berbayar ataupun tidak akan ditertibkan sesuai hasil rakor pihak Panwaslu dengan Satpol PP," tegasnya.
Dia mengemukakan, penertiban yang dilakukan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye pasal 76 ayat 1 dan 2.
"Mengingat yang mengatur hal ini adalah aturan khusus sesuai dengan azas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Jadi walaupun APK atau APS itu berbayar tetap harus ditertibkan," kata dia.
Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Yeyen Andrizal menambahkan pihaknya sudah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanye dengan seluruh panwascam se-Kabupaten OKU.
"Yang ditekankan dalam rakernis itu terkait konsolidasi dan sekaligus inventarisasi permasalahan di lapangan dalam melaksanaan pengawasan kampanye. Mulai dari netralitas aparatur sipil negara, alat peraga kampanye dan distribusi logistik," ujar dia.
Berita Terkait
BPBD sebut akses jalan Pulau Beringin OKU Selatan putus akibat longsor
Jumat, 26 April 2024 21:42 Wib
Kemenag OKU gelar manasik haji di 2 zona
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Dinas Pertanian OKU sebut stok pupuk mencukupi kebutuhan petani
Kamis, 25 April 2024 23:31 Wib
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib