Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera menertibkan alat peraga kampanye ilegal yang dipasang partai politik di sejumlah titik kawasan terlarang di wilayah itu.
"Alat peraga kampanye ilegal yang bukan dipasang KPU Ogan Komering Ulu akan segera kami tertibkan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Anggi Yumarta didampungi anggota Devisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Yeyen Andrizal di Baturaja, Jumat.
Untuk menertibkan APK atau alat peraga sosialisasi ilegal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi sebelumnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Hari ini (Jumat) kami akan menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Dia mengakui beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke pihak terkait untuk melakukan penertipan APK dan APS ilegal tersebut.
Namun surat yang dilayangkan pihaknya sebelumnya itu terkait penertiban secara umum, sedangkan yang diminta Satpol PP berisikan titik-titik dimana saja APK atau APS yang akan di terbitkan tersebut, kata dia.
"Untuk itu, surat yang kami kirimkan hari ini semua alat peraga kampanye baik itu berbayar ataupun tidak akan ditertibkan sesuai hasil rakor pihak Panwaslu dengan Satpol PP," tegasnya.
Dia mengemukakan, penertiban yang dilakukan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye pasal 76 ayat 1 dan 2.
"Mengingat yang mengatur hal ini adalah aturan khusus sesuai dengan azas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Jadi walaupun APK atau APS itu berbayar tetap harus ditertibkan," kata dia.
Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Yeyen Andrizal menambahkan pihaknya sudah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanye dengan seluruh panwascam se-Kabupaten OKU.
"Yang ditekankan dalam rakernis itu terkait konsolidasi dan sekaligus inventarisasi permasalahan di lapangan dalam melaksanaan pengawasan kampanye. Mulai dari netralitas aparatur sipil negara, alat peraga kampanye dan distribusi logistik," ujar dia.
Berita Terkait
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
OKU bidik potensi pajak kendaraan alat berat, Samsat lakukan pendataan
Selasa, 7 Mei 2024 9:10 Wib
Pertamina jamin pasokan "Si Melon" di OKU aman
Senin, 6 Mei 2024 23:35 Wib
Bawaslu OKU perlukan 28 Panwascam untuk Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 23:11 Wib
Jalan Tanjung Beringin OKU Selatan amblas, kendaraan roda empat tak bisa melintas
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
Calon haji OKU Sumsel jalani tes kebugaran dan vaksin
Sabtu, 4 Mei 2024 19:00 Wib
Calon haji OKU Timur tergabung Kloter 10 dan 11 Embarkasi Palembang
Sabtu, 4 Mei 2024 17:29 Wib
Pemkab OKU Sumsel raih predikat WTP ke-9 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 17:28 Wib