KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK

id KPK,Korupsi ,Rutan KPK,Pungli rutan kpk,berita palembang, berita sumsel

KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK

Arsip-Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil satu orang berprofesi advokat dan satu orang notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi advokat pada Alfonso Law Firm Robinson dan PPAT Rizky Aulia Rahmi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, tim penyidik KPK hari ini juga memanggil pegawai honorer Pemerintah Kota Bekasi Galih Gerihyandani, pihak swasta Gunawan Kristyanto, Maya Dini Agustina, Usman, serta guru TK Siti Habibah.

Tim penyidik KPK juga turut memeriksa tiga orang petugas pengamanan Rutan KPK, yakni Afyudin, Sopyan, dan Subandi.

Ali Fikri menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.