Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil satu orang berprofesi advokat dan satu orang notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi advokat pada Alfonso Law Firm Robinson dan PPAT Rizky Aulia Rahmi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, tim penyidik KPK hari ini juga memanggil pegawai honorer Pemerintah Kota Bekasi Galih Gerihyandani, pihak swasta Gunawan Kristyanto, Maya Dini Agustina, Usman, serta guru TK Siti Habibah.
Tim penyidik KPK juga turut memeriksa tiga orang petugas pengamanan Rutan KPK, yakni Afyudin, Sopyan, dan Subandi.
Ali Fikri menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.
KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Berita Terkait
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan penilaian integritas pencegahan korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
KPK periksa Kepala Manajemen Risiko Taspen soal investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 12:45 Wib
KPK sita rumahmantan Menteri Pertanian di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 12:42 Wib
Kejagung periksa artis Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
Senin, 13 Mei 2024 13:41 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib