Washington (ANTARA) - Sejumlah senator Amerika Serikat mengancam akan menjatuhkan sanksi keras terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan jaksanya, Karim Ahmad Khan, apabila menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Mahkamah tersebut saat ini tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
"Kami hendak menanggapi laporan yang menyatakan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap perdana menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya," demikian menurut isi surat mereka kepada ICC.
"Tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan apabila dilaksanakan, akan menimbulkan sanksi yang berat terhadap Anda dan institusi Anda," ucap surat itu, sebagaimana diumumkan Senator Katie Boyd Britt.
Berita Terkait
Pakar: Judi daring belum penuhi syarat sebagai "extraordinary crime"
Selasa, 19 November 2024 10:53 Wib
Polisi usut TPPU terkait dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 M
Sabtu, 16 November 2024 15:17 Wib
Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU
Kamis, 14 November 2024 16:28 Wib
Kejari OKU Selatan musnahkan barang bukti dari 31 perkara
Rabu, 6 November 2024 6:15 Wib
Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
Kamis, 17 Oktober 2024 11:00 Wib
Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice
Selasa, 15 Oktober 2024 19:13 Wib
KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA
Jumat, 6 September 2024 15:02 Wib
Kejari OKU beri penerangan hukum pengelolaan dana BOS
Kamis, 22 Agustus 2024 14:23 Wib