Baturaja (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AK dan bendaharanya JN terancam pidana 20 tahun penjara atas kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 dan Bendahara BPBD OKU, JN ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan cukup panjang, akhirnya berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
"Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Palembang dan siap menjalani persidangan," katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka diduga menggelapkan gaji atau honor relawan BPBD OKU pada tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp428 juta.
Mantan Kepala BPBD OKU terancam pidana 20 tahun penjara
Kejari OKU limpahkan berkas perkara dugaan korupsi BPBD OKU. ANTARA/HO-Kejari OKU
