
Mantan Kepala BPBD OKU terancam pidana 20 tahun penjara
Kamis, 12 Juni 2025 12:22 WIB

"Tim kami menemukan bahwa anggaran belanja barang dan jasa, serta kegiatan operasional digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban yang valid," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda yang besar.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, masyarakat Kabupaten OKU menunggu proses hukum yang transparan dan berharap keputusan yang tegas kepada kedua tersangka untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran serupa di kemudian hari.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
