Logo Header Antaranews Sumsel

Mantan Kepala BPBD OKU terancam pidana 20 tahun penjara

Kamis, 12 Juni 2025 12:22 WIB
Image Print
Kejari OKU limpahkan berkas perkara dugaan korupsi BPBD OKU. ANTARA/HO-Kejari OKU
Penyimpangan anggaran terungkap setelah tim penyelidik menemukan penggunaan dana yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban yang sah, dan banyak kegiatan yang tidak terlaksana sesuai rencana.

"Tim kami menemukan bahwa anggaran belanja barang dan jasa, serta kegiatan operasional digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban yang valid," ungkapnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda yang besar.

Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, masyarakat Kabupaten OKU menunggu proses hukum yang transparan dan berharap keputusan yang tegas kepada kedua tersangka untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran serupa di kemudian hari.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026