Panwaslu Palembang tertibkan alat peraga peserta pilkada

id alat peraga kampanye, penertiban alat kampanye,panwaslu,banwaslu,baliho kampanye, pilkada,pilkada kota palembang, paslon walikota,calon walikota

Panwaslu Palembang tertibkan alat peraga peserta pilkada

Arsip - Petugas Keamanan dan Ketertiban Kecamatan bersama Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye di salah satu ruas jalan Kota Palembang, Rabu (8/1). (ANTARA News Sumsel/13/Feny Selly)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatera Selatan, terus berupaya melakukan penertiban alat peraga kampanye pasangan calon peserta pilkada yang hingga kini masih banyak terpasang di pusat keramaian dan fasilitas umum.

"Alat peraga kampanye atau sosialisasi peserta pilkada seharusnya dilepas sendiri ketika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota ditetapkan oleh KPU resmi sebagai peserta pilkada 2018," kata Ketua Panwaslu Kota Palembang Muhammad Taufik di Palembang, Rabu.

Namun karena masih banyak terpasang maka dilakukan tindakan penertiban dengan cara menurunkannya secara paksa, katanya.

Menuruut dia, pada sejumlah fasilitas umum, pohon penghijauan, tiang listrik, warung, pagar rumah penduduk dan tempat lainnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan terpasang alat peraga kampanye peserta pilkada berbagai ukuran.

Melihat fakta di lapangan itu, selain melakukan penertiban, pihaknya terus mengimbau empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk melepas secara sukarela alat peraga kampanye itu.

"Kami mengimbau kepada semua pasangan calon untuk membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya, karena untuk pemasangan spanduk dan baliho kampanye seluruh peserta pilkada akan difasilitasi oleh KPU daerah setempat," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk menegakkan aturan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan keberadaan alat peraga kampanye pasangan calon peserta pilkada 27 Juni 2018, dan menertibkan atau melepaskannya secara paksa.

Dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota periode 2018-2023, pihaknya melibatkan panitia pengawas tingkat kecamatan dan minta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, katanya.

KPU Palembang, Senin (12/2) menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur partai politik dan satu pasangan dari jalur perseorangan.

Tiga pasangan dari jalur parpol yakni pasangan petahana Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, pasangan Sarimuda-Abdul Rozak, dan Mularis Djahri-Syaidina Ali, sedangkan pasangan peserta pilkada Palembang dari jalur perseorangan yakni Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji.

Sesuai ketentuan, memasuki tahap penetapan sebagai peserta pilkada oleh KPU dan dimulainya kegiatan kampanye, para pasangan calon kepala daerah itu harus segera membersihkan alat peraga yang selama ini digunakan untuk melakukan sosialisasi dirinya menjadi bakal calon peserta pilkada kepada warga kota ini, kata Ketua Panwaslu.