Bawaslu OKU tertibkan alat peraga kampanye liar

id Alat peraga kampanye, APK liar, Pemilu 2024, Bawaslu OKU

Bawaslu OKU tertibkan alat peraga kampanye liar

Tim gabungan menertibkan APK liar. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang terpasang di pinggir jalan raya wilayah itu.

"Penertiban ini dilakukan karena APK seperti baliho dipasang belum waktunya sehingga melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi di Baturaja, Minggu.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan pemasangan APK seharusnya dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau sesuai dengan periode masa kampanye.

Penertiban yang melibatkan stakeholder terkait seperti TNI, Polri, dan Satpol PP tersebut menyasar pada APK seperti banner, baleho, pamflet milik calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang terpasang di pinggir jalan.

Selain di jalan raya, kata dia, APK yang terpasang di rumah-rumah warga pun tak luput dari penertiban petugas di lapangan.

"Pencopotan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan mulai dilakukan hari ini, khususnya yang berubah menjadi APK," tegasnya.

Yudi menjelaskan, APS yang saat ini masih diperbolehkan adalah yang digunakan untuk pengenalan caleg seperti foto dan nama calon legislatif dengan logo partai politik.

Namun, jika dalam APS tersebut terdapat nomor urut caleg, gambar palu, atau ajakan untuk memilih itu sudah dianggap melanggar aturan sehingga harus ditertibkan.

Operasi penertiban APS yang berubah menjadi APK ini akan terus berlangsung hingga batas waktu yang telah ditentukan dengan menyisir di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU.

"Hari ini saja setidaknya ada sebanyak 45 APK yang ditertibkan dari wilayah Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat," ujarnya.