Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya telah menertibkan sebanyak 12 ribuan APK yang melanggar aturan.
"Berdasarkan laporan yang sudah masuk dari Bawaslu kabupaten/kota ada 12 ribuan poster yang diamankan karena melanggar titik lokasi pemasangan atribut kampanye. Mayoritas pelanggaran atribut itu karena dipasang di pepohonan," katanya.
Ia menjelaskan laporan tersebut itu berasal dari 15 kabupaten/kota di Sumsel. Untuk dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Banyuasin dan Musi Rawas belum melaporkan kegiatan penertiban yang dilakukan.
"Akan tetapi, mereka sudah melakukan penertiban hanya saja belum melaporkan kegiatannya. Seperti beberapa waktu lalu penertiban di daerah perbatasan Palembang-Banyuasin, di daerah OPI Mall dan sekitarnya," jelasnya.
Ia mengatakan poster yang ditertibkan itu tidak hanya dicabut dari pepohonan, tetapi sejumlah titik lainnya yang dilarang seperti jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan dan lainnya.
"Kami berharap para peserta Pemilu 2024 memahami tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye," ujarnya.
Kurniawan mengatakan tata tertib pemasangan APK itu sebelumnya telah diinformasikan kepada seluruh partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
"Imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kami sampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024, baik sebelum dan masa kampanye berlangsung," kata dia.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib