Bawaslu Sumsel tertibkan belasan ribu APK berkategori langgar aturan

id Sumsel,Pemilu 2024,alat peraga kampanye,Bawaslu sumsel,Penertiban APK

Bawaslu Sumsel tertibkan belasan ribu APK berkategori langgar aturan

Salah satu alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang melanggar di Palembang, Jumat (12/1/2024). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya telah menertibkan sebanyak 12 ribuan APK yang melanggar aturan.

"Berdasarkan laporan yang sudah masuk dari Bawaslu kabupaten/kota ada 12 ribuan poster yang diamankan karena melanggar titik lokasi pemasangan atribut kampanye. Mayoritas pelanggaran atribut itu karena dipasang di pepohonan," katanya.

Ia menjelaskan laporan tersebut itu berasal dari 15 kabupaten/kota di Sumsel. Untuk dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Banyuasin dan Musi Rawas belum melaporkan kegiatan penertiban yang dilakukan.

"Akan tetapi, mereka sudah melakukan penertiban hanya saja belum melaporkan kegiatannya. Seperti beberapa waktu lalu penertiban di daerah perbatasan Palembang-Banyuasin, di daerah OPI Mall dan sekitarnya," jelasnya.

Ia mengatakan poster yang ditertibkan itu tidak hanya dicabut dari pepohonan, tetapi sejumlah titik lainnya yang dilarang seperti jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan dan lainnya.

"Kami berharap para peserta Pemilu 2024 memahami tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye," ujarnya.

Kurniawan mengatakan tata tertib pemasangan APK itu sebelumnya telah diinformasikan kepada seluruh partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kami sampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024, baik sebelum dan masa kampanye berlangsung," kata dia.