Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat yang akan mengikuti pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah pada 2024 mematuhi aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.17 Tahun 2017 untuk pemasangan atribut publikasi atau kampanye sudah diatur cara dan lokasi dan tidak boleh dipasang di fasilitas umum," kata Kepala Bidang Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang Cherly Panggarbesi di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sekarang ini mulai banyak bakal calon anggota legislatif dan wali kota memasang alat peraga sosialisasi diri di fasilitas umum yang ada di pusat keramaian dan jalan protokol serta di pohon dan tiang listrik.
Pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di sembarangan tempat atau di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat terlarang sesuai Perwali 17 akan ditertibkan.
Berita Terkait
Pemerintah susun PP untuk dana pensiun atlet
Senin, 6 Mei 2024 14:56 Wib
Ditumbangkan pemegang rekor dunia, Katibin raih perunggu di kejuaraan dunia
Minggu, 14 April 2024 10:02 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 11:51 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Proliga 2024 akan berlangsung di sembilan kota
Rabu, 7 Februari 2024 15:00 Wib