Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat yang akan mengikuti pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah pada 2024 mematuhi aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.17 Tahun 2017 untuk pemasangan atribut publikasi atau kampanye sudah diatur cara dan lokasi dan tidak boleh dipasang di fasilitas umum," kata Kepala Bidang Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang Cherly Panggarbesi di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sekarang ini mulai banyak bakal calon anggota legislatif dan wali kota memasang alat peraga sosialisasi diri di fasilitas umum yang ada di pusat keramaian dan jalan protokol serta di pohon dan tiang listrik.
Pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di sembarangan tempat atau di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat terlarang sesuai Perwali 17 akan ditertibkan.