Satpol PP Palembang larang pemasang peraga kampanye di fasilitas umum

id Satpol PP, pol pp, palembang, larang, alat peraga kampanye, banner, fasilitas umum, fasum, spanduk, tertibkan spanduk, c

Satpol PP Palembang larang pemasang  peraga kampanye di fasilitas umum

Kabid Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang Cherly Panggarbesi. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)


"Kami sudah melakukan inventarisir lokasi mana saja yang terdapat banyak alat peraga sosialisasi/kampanye bakal caleg dan kepala daerah untuk menjadi sasaran penertiban," ujarnya.

Operasi penertiban alat peraga kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 itu telah disosialisasikan sejak Juni 2023, sehingga tidak ada alasan untuk menolak ditertibkan jika operasi dilaksanakan.

"Kami telah memanggil semua tim sukses, caleg, calon kepala daerah dalam kegiatan sosialisasi rencana operasi penertiban pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya," ujarnya.

Bagi bakal caleg dan bakal calon kepala daerah yang akan melakukan pemasangan poster, banner, spanduk sosialisasi diri pada pesta demokrasi rakyat itu untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye jika tidak ingin ditertibkan.

Melalui upaya tersebut diharapkan wajah Kota Palembang tidak dikotori pemasangan poster, banner, spanduk di sembarang tempat atau tidak sesuai Perwali 17, kata Kabid Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang itu.*